bencana di jawa barat

bencana di jawa barat
kunjungan wagub

Senin, 08 Februari 2010

bisnis mpdern

Sebagai Rasul terakhir Allah SWT, Nabi Muhammad SAW tercatat dalam sejarah adalah pembawa kemaslahatan dan kebaikan yang tiada bandingan untuk seluruh umat manusia. Bagaimana tidak karena Rasulullah SAW telah membuka zaman baru dalam pembangunan peradaban dunia. Beliaulah adalah tokoh yang paling sukses dalam bidang agama (sebagai Rasul) sekaligus dalam bidang duniawi (sebagai pemimpin negara dan peletak dasar peradaban Islam yang gemilang selama 1000 tahun berikutnya).

Kesuksesan Rasulullah SAW itu sudah banyak dibahas dan diulas oleh para ahli sejarah Islam maupun Barat. Namun ada salah satu sisi Muhammad SAW ternyata jarang dibahas dan kurang mendapat perhatian oleh para ahli sejarah maupun agama yaitu sisinya sebagai seorang
pebisnis ulung. Padahal manajemen bisnis yang dijalankan Rasulullah SAW hingga kini maupun di masa mendatang akan selalu relevan diterapkan dalam bisnis modern. Setelah kakeknya yang merawat Muhammad SAW sejak bayi wafat, seorang pamannya yang bernama Abu Thalib lalu
memeliharanya.

Abu Thalib yang sangat menyayangi Muhammad SAW sebagaimana anaknya sendiri adalah seorang pedagang. Sang paman kemudian mengajari Rasulullah SAW cara-cara berdagang (berbisnis) dan bahkan mengajaknya pergi bersama untuk berdagang meninggalkan negerinya (Makkah) ke negeri Syam (yang kini dikenal sebagai Suriah) pada saat Rasulullah SAW baru berusia 12 tahun. Tidak heran jika beliau telah pandai berdagang sejak berusia belasan tahun. Kesuksesan Rasulullah SAW dalam berbisnis tidak terlepas dari kejujuran yang mendarah daging dalam sosoknya.
>
Kejujuran itulah telah diakui oleh penduduk Makkah sehingga beliau digelari Al Shiddiq. Selain itu, Muhammad SAW juga dikenal sangat teguh memegang kepercayaan (amanah) dan tidak pernah sekali-kali mengkhianati kepercayaan itu. Tidak heran jika beliau juga mendapat julukan Al Amin (Terpercaya). Menurut sejarah, telah tercatat bahwa Muhammad SAW melakukan lawatan bisnis ke luar negeri sebanyak 6 kali diantaranya ke Syam (Suriah), Bahrain, Yordania dan Yaman. Dalam semua lawatan bisnis, Muhammad selalu mendapatkan kesuksesan besar dan tidak pernah mendapatkan kerugian.

Lima dari semua lawatan bisnis itu dilakukan oleh beliau atas nama seorang wanita pebisnis terkemuka Makkah yang bernama Khadijah binti Khuwailid. Khadijah yang kelak menjadi istri Muhammad SAW, telah lama mendengar reputasi Muhammad sebagai pebisnis ulung yang jujur dan teguh memegang amanah. Lantaran itulah, Khadijah lalu merekrut Muhammad sebagai manajer bisnisnya. Kurang lebih selama 20 tahun sebelum diangkat menjadi Nabi pada usia 40 tahun, Muhammad mengembangkan bisnis Khadijah sehingga sangat maju pesat. Boleh
dikatakan bisnis yang dilakukan Muhammad dan Khadijah (yang menikahinya pada saat beliau berusia 25 tahun) hingga pada saat pengangkatan kenabian Muhammad adalah bisnis konglomerat.

Pola manajemen bisnis apa yang dijalankan Muhammad SAW sehingga bisnis junjungan kita itu mendapatkan kesuksesan spektakuler pada zamannya ? Ternyata jauh sebelum para ahli bisnis modern seperti Frederick W. Taylor dan Henry Fayol pada abad ke-19 mengangkat prinsip manajemen sebagai sebuah disiplin ilmu, ternyata Rasulullah SAW telah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen modern dalam kehidupan dan praktek bisnis yang mendahului masanya. Berdasarkan prinsip-prinsip manajemen modern, Rasulullah SAW telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya.

Seperti dikatakan oleh Prof. Aflazul Rahman dalam bukunya “Muhammad: A Trader” bahwa Rasulullah SAW adalah pebisnis yang jujur dan adil dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak pernah membuat para pelanggannya mengeluh. Dia sering menjaga janjinya dan menyerahkan barang-barang yang dipesan dengan tepat waktu. Muhammad SAW pun senantiasa
menunjukkan rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dalam berbisnis. Dengan kata lain, beliau melaksanakan prinsip manajemen bisnis modern yaitu kepuasan pelanggan (customer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kemampuan,
efisiensi, transparansi (kejujuran), persaingan yang sehat dan kompetitif.

Dalam menjalankan bisnis, Muhammad SAW selalu melaksanakan prinsip kejujuran (transparasi). Ketika sedang berbisnis, beliau selalu jujur dalam menjelaskan keunggulan dan kelemahan produk yang dijualnya. Ternyata prinsip transparasi beliau itu menjadi pemasaran yang efektif untuk menarik para pelanggan. Beliau juga mencintai para pelanggannya seperti mencintai dirinya sehingga selalu melayani mereka dengan sepenuh hatinya (melakukan service exellence) dan selalu membuat mereka puas atas layanan beliau (melakukan prinsip customer satisfaction).

Dalam melakukan bisnisnya, Muhammad SAW tidak pernah mengambil margin keuntungan sangat tinggi seperti yang biasa dilakukan para pebisnis lainnya pada masanya. Beliau hanya mengambil margin keuntungan secukupnya saja dalam menjual produknya.Ternyata kiat mengambil margin
keuntungan yang dilakukan beliau sangat efektif, semua barang yang dijualnya selalu laku dibeli Orang-orang lebih suka membeli barang-barang jualan Muhammad daripada pedagang lain karena bisa mendapatkan harga lebih murah dan berkualitas. Dalam hal ini, beliau melakukan prinsip persaingan sehat dan kompetitif yang mendorong bisnis semakin efisien dan efektif.

Boleh dikatakan Rasulullah SAW adalah pelopor bisnis yang berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang adil dan sehat. Beliau juga tidak segan mensosialisasikan prinsip-prinsip bisnisnya dalam bentuk edukasi dan pernyataan tegas kepada para pebisnis lainnya. Ketika
menjadi kepala negara, Rasulullah SAW mentransformasikan prinsip-prinsip bisnisnya menjadi pokok-pokok hukum. Berdasarkan hal itu, beliau melakukan penegakan hukum pada para pebisnis yang nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi bisnis yang dibangun atas dasar saling setuju.

Berdasarkan apa yang dibahas di atas ini, jelas junjungan yang kita cintai itu adalah pebisnis yang melaksanakan manajemen bisnis yang mendahului zamannya. Bagaimana tidak karena prinsip-prinsip manajemen Rasulullah SAW baru dikenal luas dan diimplementasikan para pebisnis
modern sejak abad ke-20, padahal Rasulullah SAW hidup pada abad ke-7. Pakar manejemen bisnis terkemuka Indonesia, Rhenald Kasali pun mengakuinya dengan mengatakan bahwa semua bisnis yang diinginkan niscaya juga akan sukses jika mau menduplikasi karakter Muhammad SAW
dalam berbisnis. Dengan begitu, kita dapat mengatakan kepada pelaku bisnis, “Ingin bisnis sukses, jalankan manajemen bisnis Muhammad SAW!” Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.

Manajemen Bisnis – Prinsip dan Standarisasi Manajemen Perusahaan

Pendahuluan

Bisnis merupakan kegiatan dalam menjual produk atau jasa agar memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Bisnis merupakan kegiatan beresiko memberikan kerugian baik dari segi material atau non-material. Namun bila berhasil maka akan memberikan keuntungan dan kesejahteraan bagi pemiliknya. Agar terhindar dari resiko bisnis maka bisnis harus dijalankan dengan tepat dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang serius dan mantap. Bisnis terdiri atas beberapa komponen penting yang saling mendukung dan melengkapi. Bila salah satu komponen gagal maka akan mengganggu komponen lain. Berikut adalah komponen-komponen bisnis tersebut:

  • Manajemen, yaitu bagian yang merencanakan, mengelola, dan menjalankan bisnis. Komponen ini bisa disebut sebagai backend yaitu komponen yang berada di belakang layar.
  • Kekuatan brand atau image, yaitu karisma, kekuatan emosional yang dimiliki oleh perusahaan dan merupakan pandangan/perasaan masyarakat terhadap perusahaan atau produk.
  • Produk atau Layanan, komponen yang dijual atau ditawarkan kepada pasar. Komponen ini bisa disebut sebagai front end karena komponen ini berada didepan. Komponen inilah yang berhadapan dengan masyarakat.
  • Partner, yaitu pihak yang ikut membantu dalam menjalankan bisnis.
  • Pelanggan, yaitu pihak yang akan menerima tawaran atau membeli produk dan layanan yang ditawarkan.

Saya akan membahas komponen-komponen diatas satu persatu disertai kriteria, prisip, dan standar yang perlu dipenuhi agar tiap komponen dapat berfungsi maksimal sesuai yang diharapkan. Tiap komponen tidak dapat berdiri sendiri karena gangguan pada satu komponen akan mengganggu komponen lain. Saya akan menulis pemikiran saya berdasarkan pengalaman, buku-buku manajemen bisnis, dan studi kasus pada perusahaan-perusahaan tertentu. Pada posting ini saya akan membahas pada komponen Manajemen. Dan saya akan teruskan pada tulisan-tulisan berikutnya.

Manajemen

Manajemen suatu perusahaan adalah nyawa dari suatu perusahaan. Manajemen yang menentukan pertumbuhan atau kebangkrutan suatu perusahaan. Dengan adanya suatu pengelolaan dan manajemen yang baik maka suatu perusahaan akan mampu bertahan dari segala tekanan, kendala, dan rintangan yang ada. Bahkan akan berkembang menjadi lebih besar dan lebih baik lagi. Dalam mengelola perusahaan maka ada prinsip dan standarisasi dimana hal-hal tersebut akan sangat membantu perkembangan perusahaan bila diterapkan dengan baik. Prisip dan standar ini bukanlah nilai mutlak dalam kesuksesan suatu perusahaan. Tidak selamanya suatu perusahaan yang telah melakukan segala sesuatunya dengan baik akan sukses. Terkadang ada beberapa kendala atau halangan yang tidak dapat dihindari contohnya tertipu rekan kerja atau tertimpa bencana serta kendala-kendala lainnya. Berikut adalah beberapa prinsip dan standarisasi yang diharapkan mampu mendukung kemajuan dan perkembangan suatu perusahaan:

  1. Perancanaan yang Matang
    Sebelum suatu perusahaan berdiri maka biasanya modal merupakan kendala awal yang harus dipenuhi sebelum perusahaan berjalan. Tidak selamanya modal besar pasti memberikan keuntungan besar. Pengelolaan modal yang efektif dan efisien akan memberikan keuntungan yang maksimal. Untuk kita kita harus melakukan perhitungan modal dan biaya yang diperlukan untuk operasional perusahaan dalam jangka beberapa waktu ke depan. Kita harus mampu memberikan anggaran yang aman untuk operasional perusahaan dalam beberapa waktu kedepan. Jadi bukan mengamankan anggaran hanya untuk hari ini dan besok. Dengan adanya pengamanan anggaran dalam jangka panjang maka perusahaan akan mampu bertahan bila mengalami kendala atau bencana yang sifatnya mendadak dan tidak diperhitungkan sebelumnya.
    Dengan melakukan perencanaan dan perancangan perusahaan secara matang maka perusahaan akan siap menghadapi berbagai kendala dan rintangan karena telah diperhitungkan sebelumnya. Misalnya dalam membuat suatu produk maka kita harus melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai pasar, konsumen, produk pesaing, dan kendala-kendala yang mungkin akan muncul agar produk kita tepat sasaran dan tidak gugur bila terkena berbagai tekanan dan kendala yang muncul. Saat ini penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan bisnis mampu memudahkan dan mempercepat perencanaan perusahaan. Sistem yang digunakan disebut Enterprise Resource Planning(ERP) dimana sistem ini melakukan perencanaan dengan konsep Manajemen Operasional dengan suatu aplikasi yang terintegrasi. Beberapa kegiatan manajemen dapat terbantu dengan sistem ini seperti inventory management, financial management, reporting, manufacturing management, dan kegiatan lainnya.
  2. Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Loyal, dan Sejahtera.
    Sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas merupakan kunci penggerak perusahaan. Dengan adanya SDM yang mampu menggerakkan perusahaan dengan baik maka suatu perusahaan akan mampu berkembang dan melakukan bisnisnya dengan efektif dan efisien. SDM yang berkualitas tidaklah cukup untuk menjalankan perusahaan dalam jangka panjang. Diperlukan loyalitas pegawai terhadap perusahaan tempat dimana dia bekerja. Dengan membangun hubungan emosional antara perusahaan dan pegawainya maka seorang pegawai akan berusaha semaksimal mungkin memberikan kontribusi terbaik buat perusahaan. Tanpa adanya hubungan emosional antara perusahaan dan pegawai maka pegawai hanya menjalankan kewajibannya tanpa memberikan seluruh kemampuannya untuk perusahaan. Bila kewajibannya telah dilakukan maka dia hanya akan berjalan ditempat tanpa memberikan inovasi, kreatifitas, dan ide cemerlang yang sebenarnya bisa dilakukan bila pegawai memiliki ikatan emosional yang membuat dia ingin ikut membangun dan mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik.
    Sumber daya manusia yang berkualitas, dan loyal belum tentu dapat memberikan kontribusi terbaik yang dimilikinya. Manusia yang memiliki kebutuhan tentu akan berusaha agar dapat memenuhi segala kebutuhannya. Bila seorang pegawai merasa bahwa penghasilan yang dimilikinya tidak memenuhi kebutuhannya maka tentu dia akan berusaha untuk mencari jalan agar dapat memenuhi seluruh kebutuhannya. Bila hal ini terjadi maka pegawai mencari kerja sampingan yang akan menyita waktu, pikiran, dan tenaganya sehingga ia tidak dapat memberikan kemampuannya secara maksimal pada perusahaan. Mengapa terkadang beberapa perusahaan melakukan meeting, atau penyusunan anggaran di hotel padahal kantor mereka memiliki fasilitas yang sama dengan hotel? Mungkin buat sebagian orang hal ini adalah pemborosan, tapi dampak baiknya adalah para peserta meeting atau rapat akan lebih berkosentrasi dan memberikan pemikiran mereka secara maksimal tanpa terganggu oleh masalah lainnya seperti macet di perjalanan ke kantor, permasalahan di rumah, dan kendala-kendala di luar perusahaan. Dengan adanya dukungan dari perusahaan agar pegawai tidak dipusingkan oleh hal-hal lain diluar perusahaan maka pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal buat perkembangan perusahaan.
  3. Manager yang Terbuka, Tegas, dan Demokrat
    Kepemimpinan seorang manager merupakan penunjuk jalan yang benar bagi perusahaan. Mereka adalah nakhoda kapal yang akan menentukan apakah perusahaan akan mencapai tujuan atau tidak. Jiwa kepemimpinan yang berwibawa harus dimiliki oleh seorang manager perusahaan, namun dengan wibawa bukan berarti bersikap tertutup terhadap pegawainya. Justru sikap terbuka seorang pemimpin yang mau menerima masukan dan saran dari bawahannya akan membantu seorang manager dalam memimpin perusahaan atau departement yang dibawahinya. Ketegasan dalam memimpin dan mengambil keputusan sangat diperlukan oleh seorang manager, karena di tangan mereka keputusan akan jalan yang ditempuh oleh perusahaan akan menentukan perkembangan dan operasional perusahaan. Manager juga harus dapat mempertanggung jawabkan keputusan mereka di depan direksi tidak melulu menyalahkan bawahan yang tidak becus melakukan perintahnya. Sebaiknya setiap pengambilan keputusan melibatkan banyak pihak, baik itu bawahan ataupun pihak lain yang terkait. Dengan adanya masukan dari yang lain maka manager dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang tepat dan memuaskan banyak pihak.
    Hubungan antara manager dan bawahan juga harus baik dan terjaga. Sebisa mungkin ada hubungan 2 arah antara manager dan bawahan, bukan hubungan searah dimana manager terus-terusan memberi perintah kepada bawahan tanpa mau mendengar keluhan dan perasaan bawahannya. Bila ada hubungan harmonis seperti keluarga dalam suatu perusahaan maka akan tercipta team kerja yang solid dan kuat dalam menjalankan perusahaan.
  4. Lingkungan Kerja yang Nyaman dan Mendukung
    Seorang pekerja menghabiskan hampir setengah hidupnya dalam sehari berada di kantor. Sehingga kantor merupakan tempat kedua setelah rumah yang menjadi tempat terlama dimana pekerja berada. Untuk itu lingkungan kantor yang nyaman, kondusif, dan mendukung pekerjaan mutlak diperlukan. Lingkungan kerja bukan berarti hanya kantor saja, akan tetapi termasuk suasana kerja, dan hubungan antar pegawai perusahaan. Bila salah satu bagian dari lingkungan kerja tersebut ada yang membuat tidak nyaman seorang pekerja maka akan berdampak terhadap menurunnya kinerja dan kontribusi pegawai tersebut terhadap perusahaan.
    Kantor adalah tempat bekerja dimana kenyamanan kantor bergantung pada kebersihan, kerapian, ketenangan, keindahan, suhu dan udara yang sesuai, serta tata letak furniture dan ruangan yang baik. Perangkat kerja yang mendukung juga perlu diperhatikan. Jangan memaksakan penghematan terhadap perangkat kantor yang dapat menghambat pekerja. Beberapa perusahaan terkadang mempertahankan komputer tua yang suka crash dengan alasan masih dapat dipakai padahal justru kelambatan dan tuanya perangkat membuat waktu bekerja dan terkadang menghambat pekerja pada saat perangkat tua tersebut rusak. Kantor yang nyaman akan membuat pegawai betah dan tidak terburu-buru ingin meninggalkan kantor sehingga pekerja lebih berkosentrasi dalam melakukan pekerjaannya. Suasana kekeluargaan di kantor perlu dibina agar pegawai merasa sebagai bagian dari perusahaan dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap perusahaan untuk menjaga nama baik perusahaan. Jangan sampai ada sifat iri, sinis, atau ada pertikaian antar pegawai karena akan mengganggu pekerjaan dan kinerja perusahaan.
    Perlu diperhatikan juga bagaimana pegawai berangkat dan pulang dari kantor. Bila pegawai tinggal terlalu jauh dari kantor maka perlu dipikirkan bagaimana bila terkendala macet dan terlambat sampai dikantor. Ada baiknya perusahaan menyediakan jemputan karyawan karena selain membantu karyawan juga akan mengakrabkan karyawan karena ada waktu bercerita dalam perjalanan dari atau ke kantor.
  5. Terbuka dan Selalu Belajar
    Perkembangan dunia bisnis begitu cepat. Begitu banyak bidang yang mendukung suatu bisnis misalnya bidang teknologi informasi. Begitu banyak perubahan yang terjadi diluar perusahaan, karena itu kita tidak boleh tertutup dan harus berusaha menerima perubahan yang ada. Dengan selalu mempelajari perubahan dan perkembangan maka suatu perusahaan akan dapat bersaing dengan perusahaan lain dan tidak tertinggal oleh tren dan perkembangan yang terus berjalan. Perusahaan harus mempelajari dan menerapkan berbagai perkembangan dan perubahan yang mampu memberikan manfaat yang efektif dan efisien bagi perusahaan. Dengan demikian maka perusahaan akan selalu dapat berkembang, dan berjalan seiring dengan perubahan dan perkembangan yang ada.

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset
negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan
peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah
memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan
pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan
kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan
mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu
meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat /
stake-holder.
Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal
1 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif
semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan
bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah
dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara
mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan;
penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian;
penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih
terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap
siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Dewasa ini muncul banyak sekali permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Permasalahanpermasalahan
tersebut antara lain yaitu terdapat perubahan dari beberapa
peraturan perundang-undangan di bidang BMN, antara lain Undang-Undang
Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor
120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan PMK nomor
96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Namun, pada dasarnya terdapat
ciri yang menonjol dari produk-produk hukum tersebut yaitu meletakkan
landasan hukum dalam bidang administrasi keuangan negara dan melakukan
pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dan
pemegang kewenangan perbendaharaan. Selain itu, sejalan dengan
kebijakan nasional yaitu adanya otonomi daerah serta bergulirnya perubahan
struktur kabinet yang memunculkan penghapusan suatu kementerian di satu
sisi dan pendirian kementerian pada sisi yang lain membawa implikasi
adanya mutasi barang milik negara.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 2
DEFINISI
Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
􀂙 Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
􀂙 Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
RUANG LINGKUP
Barang Milik Negara/Daerah meliputi :
1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
PENGELOLAAN BMN/D MENURUT PASAL 3 AYAT (2) PP NO. 6 TAHUN
2006
Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
PEJABAT PENGELOLA BMN/D DAN WEWENANGNYA
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan
pengelolaan barang miliknegara/daerah.
Pejabat Pengelolaan BMN adalah Menteri Keuangan yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman
pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah
dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara
berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR
sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan
barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan
persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan
penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai
batas kewenangannya;
i. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan
barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau
DPR;
j. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah
dan bangunan;
k. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain
tanah dan bangunan;
l. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
m. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
negara;
n. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik
negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah
Gubernur/bupati/walikota, yang berwenang untuk :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah
dan bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang
memerlukan persetujuan DPRD;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik
daerah sesuai batas kewenangannya;
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan.
Sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah,
yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik
daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan
barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan
pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh
gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
daerah.
PENGGUNA BMN/D
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah. Pengguna Barang Milik Negara
adalah Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian
negara/lembaga, yang berwenang dan bertanggungjawab untuk :
a. menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang
mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara
untuk kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya;
c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundangundangan
yang berlaku;
d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk
penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari
beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga;
f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya;
g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik
negara selain tanah dan bangunan;
h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar
berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata
ruang wilayah atau penataan kota;
i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan
modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal
pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen
penganggaran;
j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
negara yang ada dalam penguasaannya;
l. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada
dalam penguasaannya;
m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang
n. Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan
(LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Pengguna Barang Milik Daerah adalah Kepala satuan kerja
perangkat daerah, yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan
perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang
milik daerah selain tanah dan bangunan;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota
melalui pengelola barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya;
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola barang.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BMN/D
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik
negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada :
1. standar barang;
2. standar kebutuhan; dan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 6
3. standar harga.
Yang ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi
atau dinas teknis terkait.
BENTUK PEMANFAATAN BMN/D
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
a. sewa;
• Penyewaan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan:
– Untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik
negara
– Untuk sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi
pemerintah yang menguasainya.
• Barang milik negara itu bisa disewakan kepada pihak lain yaitu BUMD,
BUMN, koperasi atau pihak swasta.
• Hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya harus
disetor ke Kas Negara.
b. pinjam pakai;
• Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilakukan dengan
pertimabngan:
– Agar barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara
ekonomis oleh instansi pemerintah
– Untuk kepentingan sosial, keagamaan.
• Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilaksanakan antar
instansi pemerintah.
• Syarat-Syarat Peminjaman :
1. Barang tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh
instansi yang memiliki.
2. Barang tersebut hanya boleh digunakan oleh peminjam, sesuai
dengan peruntukannya.
3. Peminjaman tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok
instansi ybs.
4. Barang yg dipinjamkan harus merupakan barang yg tidak habis
pakai
5. Peminjam wajib memelihara dengan baik barang yang dipinjam
termasuk menanggung biaya-biaya yg diperlukan.
6. Jangka waktu peminjaman paling lama 2 (dua) tahun dan apabila
diperlukan dapat diperpanjang kembali.
c. kerjasama pemanfaatan;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 7
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
• Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan dalam
rangka menyediakan fasilitas bangunan bagi instansi pemerintah yg
memerlukan.
• Bangun guna serah barang milik negara dapat dilakukan dengan
BUMN/BUMD atau pihak swasta
• Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan
berdasarkan persetujuan/keputusan menteri Keuangan.
• Untuk mendapatkan mitra dalam BOT dilakukan tender dengan
mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta peminat, kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PENGHAPUSAN BARANG BERGERAK MILIK NEGARA
• Pengahapusan barang bergerak milik negara dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
1. Pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan
lagi karena rusak, kadaluarsa, aus, susut, dll
2. Karena hilang.
3. Karena pertimabangan ekonomis, seperti jumlahnya berlebih, lebih
menguntungkan bila dihapus karena biaya perawatannya yg mahal,
atau mati bagi tanaman atau hewan ternak.
PENGHAPUSAN BARANG TIDAK BERGERAK MILIK NEGARA
• Pengahapusan barang tidak bergerak milik negara dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
1. Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, tidak dapat
dimanfaatkan secara maksimal (idle).
2. Terkena planologi kota.
3. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
4. Penyatuan organisasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan
koordinasi
5. Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
PROSEDUR PENGHAPUSAN
1. Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit
Pemakai barang/Bendaharawan barang
2. Pembentukan Panitia Penghapusan
3. Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang ybs. Hasil
penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan
4. Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 8
CARA PENGHAPUSAN
1. Penjualan
• Penjualan barang milik negara harus dilakukan dengan pelelangan
umum melalui Kantor Lelang Negara.
• Penjualan barang milik negara dilakukan setelah memenuhi syarat:
a. Barang yg dijual bukan merupakan barang rahasia negara.
b. Barang yg dijual secara teknis operasional sudah tidak dapat
digunakan oleh Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.
c. Barang ybs sudah harus dihapus dari daftar Inventaris.
• Hasil penjualan barang milik negara merupakan penerimaan negara
dan harus disetor seluruhnya ke rekening kas negara.
2. Hibah/disumbangkan
• Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial,
keagamaan serta kemanusiaan.
• Hibah barang milik negara hanya diperuntukkan bagi:
a. Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan organisasi Kemanusiaan
b. Instansi pemerintah atau pemerintah Daerah.
• Syarat-Syarat Hibah :
1. Bukan merupakan barang rahasia negara
2. Bukan merupakan barang vital bagi negara
3. Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi oleh instansi
pemerintah ybs dan instansi pemerintah lainnya.
5. Tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas pelayanan umum
pemerintah.
3. Penyertaan Modal
• Penyertaan modal dapat dilakukan dengan pertimbangan:
1. Untuk Penyertaan Modal Pemerintah dalam mendirikan dan atau
mengembangkan BUMN
2. Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik/kekayaan
negara.
• Penyertaan barang milik negara sebagai penyertaan modal pemerintah
hanya diperuntukkan bagi BUMN/BUMD. Apabila penyertaan tersebut
diperuntukkan bagi BUMD, maka BUMD tsb harus sudah berbentuk PT.
Sebagai tambahan, khusus untuk pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD) telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Dimana Permendagri tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 74 Ayat (3), PP Nomor 6 Tahun 2006 yang berbunyi : “
Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 9
pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan
sebagaimana ayat (1) “. Menurut Ketentuan Pasal 2 Permendagri tersebut
Pengelolaan BMD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara.
Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi the best state
asset management on the world. Tidak sekedar bersifat teknis administratif
semata, melainkan sudah bergeser ke arah bagaimana berpikir layaknya
seorang manajer aset yang harus mampu merumuskan kebutuhan barang
milik negara secara nasional dengan akurat dan pasti, serta meningkatkan
faedah dan nilai dari aset negara tersebut. Tantangan untuk mewujudkan visi
tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat
problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu
kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh
SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan
yang mengatur aset negara.
Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang
lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan
menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan
baik agar pergunaaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan
peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber/referensi:
• PP Nomor 6 Tahun 2006;
• www.djkn.depkeu.go.id;
• Elisa.ugm.ac.id ( Slide ”Hukum Benda Milik Negara” );
• www.mandikdasmen.depdiknas.go.id ( Slide ”Pelaporan Barang Milik Negara Atas Dana
Dekonsentrasi” ).

sejarah Blog

Blogger dimulai oleh sebuah perusahaan sangat kecil di San Fransisco yang bernama Pyra Labs pada bulan Agustus 1999. Terjadi di tengah-tengah booming dot-com. Tetapi kami bukan jenis perusahaan yang didanai oleh VC, suka berpesta, dan berhura-hura, ataupun minum bir. (Kecuali bir gratis.)

Kami tiga sekawan, didanai dengan melakukan kontrak proyek web yang mengesalkan untu kperusahaan besar, berusaha mencari jalan masuk yang megah ke dunia Internet. Apa yang dulu kami coba lakukan tidak ada hubungannya lagi sekarang. Tapi dulku ketika melakukan itu, kami menciptakan Blogger, hanya iseng saja, dan kami berpikir — Hmmmm... ini sepertinya menarik.

Blogger dimulai, dengan cara sederhana, dan akhirnya membesar, selama beberapa tahun. Kami telah mendapatkan sedikit uang (tapi masih kecil). Kemudian keruntuhan dot-com terjadi, dan kamipun kehabisan uang, dan kesenangan kecil dalam perjalanan kami semakin tidak menyangkan lagi. Kami hampir tidak selamat, tidak utuh, tapi masih bisa mempertahankan layanan tetap berjalan sepanjang waktu (biasanya) dan mulai membangunnya kembali.

Semua hal berjalan dengan baik lagi di tahun 2002. Kami memiliki ratusan ribu user, meskipun itu belum banyak. Dan kemudian sesuatu yang tidak diharapkan terjadi: Google ingin untuk membeli kami. Ya, Google yang itu

Kami suka Google , banget. Dan mereka suka blog. Jadi kami mengamini ide tersebut. Dan segalanya berjalan lancar.

Sekarang kami merupakan tim kecil (tapi sedikit lebih besar dari sebelumnya) di Google berfocus untuk menolong orang memiliki suara mereka sendiri di web dan mengorganisasikan informasi dunia dari perspektif perorangan. Yang dari dulunya sudah menjadi urusan kami.

Untuk mengenal Google luar-dalam, periksa google.com. (Juga baik untuk penelusuran.)