bencana di jawa barat

bencana di jawa barat
kunjungan wagub

Senin, 08 Februari 2010

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset
negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan
peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah
memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan
pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan
kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan
mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu
meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat /
stake-holder.
Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal
1 Ayat (1) dan Ayat (2) PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif
semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan
bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah
dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara
mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan;
penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian;
penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih
terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap
siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).
Dewasa ini muncul banyak sekali permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Permasalahanpermasalahan
tersebut antara lain yaitu terdapat perubahan dari beberapa
peraturan perundang-undangan di bidang BMN, antara lain Undang-Undang
Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Permen Keuangan Nomor
120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dan PMK nomor
96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan,
Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN. Namun, pada dasarnya terdapat
ciri yang menonjol dari produk-produk hukum tersebut yaitu meletakkan
landasan hukum dalam bidang administrasi keuangan negara dan melakukan
pemisahan secara tegas antara pemegang kewenangan administratif dan
pemegang kewenangan perbendaharaan. Selain itu, sejalan dengan
kebijakan nasional yaitu adanya otonomi daerah serta bergulirnya perubahan
struktur kabinet yang memunculkan penghapusan suatu kementerian di satu
sisi dan pendirian kementerian pada sisi yang lain membawa implikasi
adanya mutasi barang milik negara.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 2
DEFINISI
Menurut Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:
􀂙 Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
􀂙 Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
RUANG LINGKUP
Barang Milik Negara/Daerah meliputi :
1. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D;
2. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu :
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
PENGELOLAAN BMN/D MENURUT PASAL 3 AYAT (2) PP NO. 6 TAHUN
2006
Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
PEJABAT PENGELOLA BMN/D DAN WEWENANGNYA
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan
pengelolaan barang miliknegara/daerah.
Pejabat Pengelolaan BMN adalah Menteri Keuangan yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman
pengelolaan barang milik negara;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c. menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 3
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah
dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara
berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR
sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan
barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan
persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden;
g. memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan
penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai
batas kewenangannya;
i. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan
barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau
DPR;
j. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah
dan bangunan;
k. memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain
tanah dan bangunan;
l. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
m. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
negara;
n. menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik
negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah
Gubernur/bupati/walikota, yang berwenang untuk :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah
dan bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang
memerlukan persetujuan DPRD;
e. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik
daerah sesuai batas kewenangannya;
f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan.
Sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah,
yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik
daerah;
b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 4
c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan
barang milik daerah;
d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan
pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh
gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik
daerah;
f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik
daerah.
PENGGUNA BMN/D
Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah. Pengguna Barang Milik Negara
adalah Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian
negara/lembaga, yang berwenang dan bertanggungjawab untuk :
a. menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang
mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara
untuk kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya;
c. melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai dengan perundangundangan
yang berlaku;
d. mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk
penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari
beban APBN dan perolehan lainnya yang sah;
e. menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga;
f. mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya;
g. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik
negara selain tanah dan bangunan;
h. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar menukar
berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata
ruang wilayah atau penataan kota;
i. mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan
modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal
pengadaaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen
penganggaran;
j. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 5
k. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
negara yang ada dalam penguasaannya;
l. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada
dalam penguasaannya;
m. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang
n. Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan
(LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
Pengguna Barang Milik Daerah adalah Kepala satuan kerja
perangkat daerah, yang berwenang dan bertanggung jawab untuk :
a. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
b. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan
penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan
perolehan lainnya yang sah;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada
dalam penguasaannya;
d. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah
dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang
milik daerah selain tanah dan bangunan;
g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota
melalui pengelola barang;
h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik
daerah yang ada dalam penguasaannya;
i. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran
(LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam
penguasaannya kepada pengelola barang.
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BMN/D
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik
negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah berpedoman pada :
1. standar barang;
2. standar kebutuhan; dan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 6
3. standar harga.
Yang ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi
atau dinas teknis terkait.
BENTUK PEMANFAATAN BMN/D
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa:
a. sewa;
• Penyewaan hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan:
– Untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik
negara
– Untuk sementara waktu belum dimanfaatkan oleh instansi
pemerintah yang menguasainya.
• Barang milik negara itu bisa disewakan kepada pihak lain yaitu BUMD,
BUMN, koperasi atau pihak swasta.
• Hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara dan seluruhnya harus
disetor ke Kas Negara.
b. pinjam pakai;
• Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilakukan dengan
pertimabngan:
– Agar barang milik negara tersebut dapat dimanfaatkan secara
ekonomis oleh instansi pemerintah
– Untuk kepentingan sosial, keagamaan.
• Peminjaman barang milik negara hanya dapat dilaksanakan antar
instansi pemerintah.
• Syarat-Syarat Peminjaman :
1. Barang tersebut sementara waktu belum dimanfaatkan oleh
instansi yang memiliki.
2. Barang tersebut hanya boleh digunakan oleh peminjam, sesuai
dengan peruntukannya.
3. Peminjaman tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas pokok
instansi ybs.
4. Barang yg dipinjamkan harus merupakan barang yg tidak habis
pakai
5. Peminjam wajib memelihara dengan baik barang yang dipinjam
termasuk menanggung biaya-biaya yg diperlukan.
6. Jangka waktu peminjaman paling lama 2 (dua) tahun dan apabila
diperlukan dapat diperpanjang kembali.
c. kerjasama pemanfaatan;
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 7
d. bangun guna serah dan bangun serah guna.
• Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan dalam
rangka menyediakan fasilitas bangunan bagi instansi pemerintah yg
memerlukan.
• Bangun guna serah barang milik negara dapat dilakukan dengan
BUMN/BUMD atau pihak swasta
• Bangun guna serah barang milik negara hanya dapat dilakukan
berdasarkan persetujuan/keputusan menteri Keuangan.
• Untuk mendapatkan mitra dalam BOT dilakukan tender dengan
mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 peserta peminat, kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PENGHAPUSAN BARANG BERGERAK MILIK NEGARA
• Pengahapusan barang bergerak milik negara dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
1. Pertimbangan teknis karena secara fisik barang tidak dapat digunakan
lagi karena rusak, kadaluarsa, aus, susut, dll
2. Karena hilang.
3. Karena pertimabangan ekonomis, seperti jumlahnya berlebih, lebih
menguntungkan bila dihapus karena biaya perawatannya yg mahal,
atau mati bagi tanaman atau hewan ternak.
PENGHAPUSAN BARANG TIDAK BERGERAK MILIK NEGARA
• Pengahapusan barang tidak bergerak milik negara dilakukan berdasarkan
pertimbangan:
1. Rusak berat, terkena bencana alam/force majeure, tidak dapat
dimanfaatkan secara maksimal (idle).
2. Terkena planologi kota.
3. Kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas.
4. Penyatuan organisasi dalam rangka efisiensi dan memudahkan
koordinasi
5. Pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis Hankam.
PROSEDUR PENGHAPUSAN
1. Laporan/Usulan tentang penghapusan barang milik negara oleh Unit
Pemakai barang/Bendaharawan barang
2. Pembentukan Panitia Penghapusan
3. Penelitian dan Penilaian Panitia Pengahapusan terhadap barang ybs. Hasil
penelitian ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghapusan
4. Dikeluarkannya Surat Keputusan penghapusan.
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 8
CARA PENGHAPUSAN
1. Penjualan
• Penjualan barang milik negara harus dilakukan dengan pelelangan
umum melalui Kantor Lelang Negara.
• Penjualan barang milik negara dilakukan setelah memenuhi syarat:
a. Barang yg dijual bukan merupakan barang rahasia negara.
b. Barang yg dijual secara teknis operasional sudah tidak dapat
digunakan oleh Instansi Pemerintah secara efektif dan efisien.
c. Barang ybs sudah harus dihapus dari daftar Inventaris.
• Hasil penjualan barang milik negara merupakan penerimaan negara
dan harus disetor seluruhnya ke rekening kas negara.
2. Hibah/disumbangkan
• Hibah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial,
keagamaan serta kemanusiaan.
• Hibah barang milik negara hanya diperuntukkan bagi:
a. Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan organisasi Kemanusiaan
b. Instansi pemerintah atau pemerintah Daerah.
• Syarat-Syarat Hibah :
1. Bukan merupakan barang rahasia negara
2. Bukan merupakan barang vital bagi negara
3. Bukan merupakan barang yg menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Tidak bermanfaat dan tidak dibutuhkan lagi oleh instansi
pemerintah ybs dan instansi pemerintah lainnya.
5. Tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas pelayanan umum
pemerintah.
3. Penyertaan Modal
• Penyertaan modal dapat dilakukan dengan pertimbangan:
1. Untuk Penyertaan Modal Pemerintah dalam mendirikan dan atau
mengembangkan BUMN
2. Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik/kekayaan
negara.
• Penyertaan barang milik negara sebagai penyertaan modal pemerintah
hanya diperuntukkan bagi BUMN/BUMD. Apabila penyertaan tersebut
diperuntukkan bagi BUMD, maka BUMD tsb harus sudah berbentuk PT.
Sebagai tambahan, khusus untuk pengelolaan Barang Milik Daerah
(BMD) telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah. Dimana Permendagri tersebut dikeluarkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 74 Ayat (3), PP Nomor 6 Tahun 2006 yang berbunyi : “
Menteri Dalam Negeri menetapkan kebijakan teknis dan melakukan
Sie Infokum – Ditama Binbangkum 9
pembinaan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan kebijakan
sebagaimana ayat (1) “. Menurut Ketentuan Pasal 2 Permendagri tersebut
Pengelolaan BMD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara.
Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi the best state
asset management on the world. Tidak sekedar bersifat teknis administratif
semata, melainkan sudah bergeser ke arah bagaimana berpikir layaknya
seorang manajer aset yang harus mampu merumuskan kebutuhan barang
milik negara secara nasional dengan akurat dan pasti, serta meningkatkan
faedah dan nilai dari aset negara tersebut. Tantangan untuk mewujudkan visi
tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat
problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu
kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh
SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan
yang mengatur aset negara.
Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang
lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan
menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan
baik agar pergunaaan dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan
peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber/referensi:
• PP Nomor 6 Tahun 2006;
• www.djkn.depkeu.go.id;
• Elisa.ugm.ac.id ( Slide ”Hukum Benda Milik Negara” );
• www.mandikdasmen.depdiknas.go.id ( Slide ”Pelaporan Barang Milik Negara Atas Dana
Dekonsentrasi” ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar